Gagal Berunding, Karyawan PT Nirwana Lestari Yang Di-PHK Akhirnya Turun ke Jalan

adilnews | 29 May 2025, 02:38 am | 758 views

BEKASI, ADILNEWS.COM- Aksi unjuk rasa Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM) terjadi di PT Nirwana Lestari di Rawalumbu, Kota Bekasi pada 20 Mei 2025 lalu. Mereka menuntut agar perusahaan memperkerjakan kembali karyawan dan membatalkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 6 pengurus FSP RTMM dan 17 anggotanya di perusahaan itu.

Pimpinan Pusat SPSI RTMM, Sudarto mengatakan para karyawan PT Nirwana Lestari diperlakukan semena mena. “Sombong sekali perusahaan ini melakukan PHK tanpa dialog bahkan memberikan surat pemberhentian kepada pengurus dan anggota serikat dilarang bekerja pertanggal 14 April”, tukas Sudarto saat unjuk rasa.

Salah satu peserta unjuk rasa karyawan PT Nirwana Lestari, Asih Sukaisih, merasa kecewa kepada pihak managemen. “Mereka semena mena memecat tanpa rundingan dan mengeluarkan surat PHK sepihak. Mereka tidak memihak pada karyawan tetapi justru memihak dan memperbanyak karyawan kontrak”, ujar Asih.

Berdasarkan kronologis yang dirilis pengunjuk rasa, pada 14 April 2025, sebanyak 24 karyawan PT Nirwana Lestari, dipanggil oleh pimpinan perusahaan, serta pihak HRD, yaitu Ibu Avliyanti Situmorang, untuk menghadiri pertemuan. Dalam pertemuan itu, mereka diberitahukan bahwa per tanggal 14 April 2025 merupakan hari terakhir mereka bekerja, dan mulai tanggal 15 April 2025, mereka tidak lagi menjadi bagian dari karyawan PT Nirwana Lestari.

Selanjutnya pihak HRD membagikan surat pemberitahuan PHK sepihak, tanpa adanya diskusi atau sosialisasi sebelumnya kepada seluruh karyawan. Keputusan mendadak ini sangat mengejutkan dan membuat mereka kecewa. Mereka merasa diperlakukan semena-mena atas keputusan perusahaan yang tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap para pekerja dan keluarganya

Menanggapi keputusan tersebut, mereka menyampaikan kepada pihak manajemen bahwa kasus PHK ini akan dibawa ke lembaga serikat pekerja demi memperjuangkan hak-hak pekerja.

Pada 17 April 2025, diadakan meeting bipartit atas permintaan karyawan yang di-PHK. Dalam pertemuan tersebut, manajemen tetap pada keputusan awal bahwa PHK sudah final dan tidak dapat diubah. Akibatnya, pertemuan itu berakhir dengan deadlock karena tidak adanya kesepakatan antara kedua belah pihak.

Berlanjut diadakan meeting Bipartit kedua pada 25 April 2025. Namun, isi pertemuan masih sama dengan pertemuan sebelumnya, di mana manajemen tetap bersikukuh pada keputusan PHK bersifat final dan perusahaan tidak akan memperkerjakan mereka kembali. Pertemuan ini pun kembali berakhir dengan deadlock karena tidak adanya kesepakatan.

Menyadari dua kali pertemuan Bipartit sebelumnya tidak menghasilkan kesepakatan, mereka sebagai pengurus PUK berinisiatif melakukan pendekatan persuasif dengan pihak manajemen. Mereka mengadakan pertemuan informal untuk mencari solusi terbaik yang dapat menguntungkan kedua belah pihak.

Dalam pertemuan itu, mereka berusaha menyampaikan aspirasinya dengan cara yang lebih fleksibel dan mendiskusikan opsi lain yang dapat ditempuh guna menyelesaikan permasalahan ini tanpa harus berakhir pada PHK massal. Namun, tetap saja upaya ini tidak menghasilkan kesepakatan, karena manajemen tetap bertahan pada keputusannya untuk melaksanakan PHK secara sepihak.

Untuk itu, mereka kembali berkirim surat kepada manajemen untuk mengadakan meeting Bipartit ketiga dan akhirnya disepakati bahwa pertemuan itu akan dilaksanakan pada 14 Mei 2025. Namun, pihak manajemen membatalkan pertemuan tersebut, dengan alasan pada saat yang bersamaan, mereka berkirim surat ke polisi untuk melaksanakan unjuk rasa pada 20-22 Mei 2025.

Setelah berbagai upaya, termasuk tiga kali pertemuan Bipartit dan pendekatan persuasif melalui meeting informal gagal, dan pihak manajemen tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan secara adil, mereka memutuskan untuk mengadakan aksi protes 20-22 Mei 2025. Aksi untuk memperjuangkan hak-haknya digelar di depan jantor perusahaan yang beralamat di Jl. Siliwangi, Bojong Menteng, Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respon dari pihak perusahaan PT Nirwana Lestari atas aksi dan tuntutan karyawannya yang di-PHK. (JP/ Bekasi)

Berita Terkait