Kontroversi PSN PIK 2 dan Resiko Kedaulatan Negara

adilnews | 13 March 2025, 00:17 am | 144 views

JAKARTA, ADILNEWS.COM- Keresahan masih melanda warga di sepanjang pantai Utara Banten yakni kabupaten Tangerang dan Serang seiring dengan perluasan proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Warga dipaksa untuk melepaskan tanahnya, ada yang sudah dibebaskan tanahnya dan ada juga yang masih dalam proses ganti rugi.

Belum lama ini, ratusan massa yang terdiri dari mahasiswa, warga Desa Muncung, Nelayan dari Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang, serta berbagai organisasi masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang pada 1 Februari 2025. Mereka menuntut penutupan pengurukan lahan yang berada di Desa Muncung dan persoalan lainnya yang hingga kini belum terselesaikan, seperti pembelian lahan secara murah dan tidak manusiawi.

Warga Desa Muncung meminta pemerintah Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten untuk menutup dan menyegel pengurukan yang dilakukan sepihak oleh pengembang proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Selama ini pihak pengembang diakui oleh masyarakat belum melunasi pembayaran lahan mereka secara lunas, namun sudah melakukan pengurukan.

Aksi damai itu dilakukan oleh masyarakat dan mahasiswa sebagai bentuk protes dan perlawanan atas penindasan yang dilakukan oleh pengembang PIK 2 ini. Sejumlah warga merasa terintimidasi dan terusir secara paksa oleh pengembang PIK 2. Sawah dan empang mereka diurug secara sepihak padahal itu merupakan penghidupannya. Sementara, terlihat dari atas mobil Komando, Kholid Miqdar, selaku nelayan dia meminta pemerintah untuk membatalkan PSN PIK 2.

Salah seorang warga, Bustomi, yang berprofesi sebagai petani di Desa Muncung, mengatakan, keberatannya atas proses pembayaran yang belum selesai, meskipun lahan sudah diratakan.

Ironi Pagar Laut
Sebelumnya keberadaan pagar bambu di pantai Utara Banten sempat viral sebab dikaitkan dengan perluasan PIK 2 yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) sejak awal 2024. Kholid, seorang aktivis nelayan yang kini sedang viral lantaran dikenal gencar memerjuangkan hak masyarakat pesisir, khususnya di wilayah Banten mengatakan bagi nelayan dan masyarakat pesisir, pemasangan pagar laut merupakan bentuk perampasan hak atas wilayah perairan yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian mereka.

Eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menilai masalah pemagaran laut tersebut erat kaitannya dengan status PSN (Proyek Strategis Nasional) yang diberikan kepada kepada PIK 2. Sebuah proyek ketika masuk daftar PSN akan banyak mendapatkan fasilitas kemudahan yang diberikan negara. Bahkan risiko politik, sosial, dan ekonomi yang ada dalam proses pengerjaan PSN bisa ditanggung oleh negara.

“PSN itu memberikan keistimewaan, bahwa ada apabila terjadi risiko politik pun itu ditanggung negara. Risiko hukum, maka negara harus membela, risiko sosial misal ada warga yang protes, negara yang harus bayar, bukan pengembang,” kata Said Didu pada 24 Januari 2025 seperti dikutip Sindo News.

Namun pihak-pihak yang berkepentingan dengan PIK 2 tidak mau bertanggungjawab atas keberadaan pagar bambu tersebut. Pihak pengembang PIK 2 masih membantah bahwa mereka adalah pihak yang membangun pagar laut. Konsultan hukum proyek PIK 2 Muannas Alaidid memastikan pagar bambu tersebut bukan bagian dari proyek PIK 2, melainkan inisiatif masyarakat pesisir yang sudah berlangsung bertahun-tahun menyebut pagar bambu di perairan Tangerang sudah banyak ditemukan sejak 2014.

Sebelumnya Manajemen pengembang kawasan PIK 2, Toni juga membantah melakukan pembangunan pagar laut di perairan pesisir utara Kabupaten Tangerang. Namun Toni dari manajemen PIK 2 menyebutkan bahwa pengembangan kawasan kota baru di PIK 2 saat ini masih akan terus berlangsung ke beberapa wilayah pesisir utara Tangerang hingga ke wilayah Kecamatan Kronjo.

Realitasnya, PT Cahaya Inti Sentosa (CISN) disebut sebagai salah satu pemilik sertifikat hak guna bangunan (HGB) di lokasi pagar laut sepanjang 30 kilometer di Tangerang, Banten. Penulusuran Media Indonesia, PT CISN merupakan anak perusahaan dari PT Pantai Indah Kapuk Dua (PANI) atau PIK 2 milik Sugianto Kusuma alias Aguan (Media Indonesia, 21/1/2025).

Hal itu diakui oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid bahwa wilayah pagar laut Tangerang diketahui memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM). Sertifikat HGB di kawasan pagar laut Tangerang berjumlah 263 bidang. Terdiri dari 234 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Sedangkan SHM yang ditemukan di kawasan tersebut sebanyak 17 bidang yang diketahui dimiliki oleh Surhat Haq. Menurut informasi, PT Intan Agung Makmur juga adalah perusahaan yang terafiliasi dengan PIK-2 (Agung Sedayu Group), sebagaimana PT Mutiara Intan yang mendapatkan fasilitas PSN untuk mengelola kawasan PIK-2.

Tak heran jika WALHI menyimpulkan kepemilikan saham Agung Sedayu Group melalui entitas usaha dan orang-orang afiliasinya pada dua perusahaan pemegang SHGB di wilayah laut yang dipagari itu semakin menguatkan dugaan banyak pihak bahwa korporasi pengembang properti raksasa tersebut terlibat dalam kasus pemagaran laut.

Profil Megaproyek PIK 2
Berdasarkan website pik2.com, PIK 2 merupakan megaproyek terbaru kerja sama antara Agung Sedayu Group dan Salim Group. PIK 2 hadir sebagai kota mandiri terbaru dengan luas yang lebih besar dari PIK 1, yaitu mencapai 1.000 hektare di atas daratan lahan siap bangun atau bukan tanah reklamasi. Selain itu, PIK 2 juga hadir dengan fasilitas lebih lengkap hasil rancangan konsultan internasional dari Amerika Serikat, yaitu DDG.

Kawasan ini akan menjadi waterfront city yang didesain berkelas dunia dengan fasilitas komprehensif untuk kualitas hidup lebih baik. PIK 2 mengusung konsep smart city yang didesain dengan teknologi modern sekaligus pengembangan properti dengan peluang investasi menjanjikan. PIK 2 berlokasi di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

Selain itu, PIK 2 memiliki lokasi strategis yang terhubung dengan PIK 1 hanya dalam waktu 3 menit. PIK 2 juga dekat dengan Bandara Soekarno Hatta yang dapat ditempuh dalam waktu 7 menit dengan jarak 7 kilometer.

Dikutip sedayuinodcitypik2, secara lebih khusus, PIK 2 disebut punya 10 keunggulan sebagai berikut, yaitu:

-Akses langsung dari Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) yang terhubung dengan Jakarta, Tangerang, dan Banten.
-Area taman hijau (green belt) seluas 60 hektare.
-Kota ramah sepeda dan pejalan kaki pertama dengan jalur khusus terintegrasi di seluruh kawasan.
-Sistem transportasi terintegrasi inner city bus di seluruh kawasan.
-Area komersial di tepi laut sepanjang sekitar 4 kilometer.
-Area danau rekreasi dalam setiap cluster dengan total luas puluhan hektare.
-Memiliki jaminan bebas banjir selama 1.000 tahun.
-Fasilitas taman dan tempat olahraga di setiap cluster.
-Memiliki konsep “One Stop Living City” dengan area pusat distrik bisnis seluas 100 hektare, area komersil, sekolah, rumah sakit, universitas, mall dan rekreasi.
-PIK 2 dirancang oleh konsultan perencana dan landscape internasional dari Amerika Serikat.

Berdasarkan penjelasan Manajemen pengembang kawasan PIK 2, Toni, PSN dan PIK 2 itu adalah dua hal yang berbeda. PIK 2 sendiri adalah proyek yang berorientasi ke real estate itu sudah berjalan sejak 2009,” tegasnya. Dengan begitu, lanjut Toni, pengembangan kawasan PIK yang telah dilakukan sejak tahun 2009 berjalan sebelum adanya penetapan PSN oleh Presiden Joko Widodo pasa tahun 2024.

“Artinya PIK 2 itu sudah mulai melalui izin yang diterima sudah mulai berjalan sejak 2009. Sedangkan PSN ini adalah wilayah di luar perencanaan PIK 2 yang dari 2009 itu berjalan itu di luar dan itu menjadi bagian dari terintegrasi PIK 2 mulai Maret 2024,” ujar Toni seperti dikutip Antara.

Menurut Toni, sejak diputuskannya area PSN PIK2 seluas 1.800 hektare berdasarkan Keputusan Presiden RI Joko Widodo, maka pengembangan kawasan PIK dan PSN adalah dua hal berbeda. Selain itu, PSN itu murni investasi dari swasta yaitu dari pengembang kawasan PIK 2 yang di bawah naungan PT Agung Sedayu Grup. Di mana, nilai investasi PIK 2 di PSN pesisir utara Tangerang senilai Rp39,7 triliun. “Jadi tidak ada satupun atau sedikitpun dana APBN masuk ke dalam proyek PSN PIK 2 ini,” tegasnya.

Menyalahi Aturan
Perluasan PIK 2 menimbulkan gejolak sosial karena pembangunannya dianggap merugikan kepentingan umum, serta melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan berpotensi merusak lingkungan karena berada di area hutan lindung.

Dalam siaran persnya pada 20 Januari 2025, WALHI menyebutkan pemagaran laut ini merupakan bentuk dari perampasan ruang laut (ocean grabbing) sebagaimana telah diserukan oleh WALHI terhadap proyek reklamasi di 28 Provinsi termasuk proyek pertambangan pasir laut. “Ocean grabbing mengacu pada perampasan penggunaan, kontrol atau akses terhadap ruang laut atau sumber daya dari pengguna sumber daya sebelumnya, pemegang hak atau penduduk. Perampasan laut terjadi melalui proses tata kelola yang tidak tepat dengan menggunakan tindakan yang merusak mata pencaharian masyarakat atau menghasilkan dampak yang merusak kesejahteraan sosial-ekologis,” tandasnya.

Berkaitan dengan dampak tersebut, WALHI menuntut pemerintah untuk melakukan empat langkah mendesak. Pertama, mengevaluasi dan membatalkan pemberian hak atas tanah pada korporasi dan perorangan di atas wilayah laut Tangerang. Kedua, mengusut pelanggaran hukum pada proses pemberian hak atas tanah yang melibatkan para mafia tanah baik penerbit maupun pemegang sertifikat. Ketiga, menghentikan upaya reklamasi pada wilayah pesisir dan laut Banten karena menutup akses ke sumber penghidupan masyarakat pesisir dan merusak lingkungan di sumber material pengurukan lahan. Keempat, membatalkan PSN PIK 2 karena dijalankan dengan praktik pelanggaran hukum yang terstruktur, sistematis dan masif.

Senada dengan itu, Ketua Fraksi PKS DPR, Jazuli Juwaini, meminta agar PSN PIK 2 diberhentikan untuk dilakukan evaluasi secara menyeluruh. Jazuli menjelaskan, PSN PIK 2 menurut informasi sampai sekarang belum sesuai atau melanggar RTRW. Dari 1.755 hektare area PSN, sebanyak 1.500 hektar berada di wilayah hutan lindung dan belum ada pengajuan perubahan RTRW dari Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait.

“Kami menilai ada persoalan mendasar dari PSN PIK 2 sebagaimana kajian dari berbagai pihak termasuk Kementerian ATR/BPN. Apalagi saat ini meluas resistensi atau penolakan dari masyarakat. Pemerintah harus hadir menyelesaikan polemik ini dengan berpedoman pada kepentingan umum serta kepatuhan pada peraturan perundang-undangan terutama menyangkut tata ruang dan lingkungan, termasuk menimbang resistensi yang luas dari masyarakat,” kata Jazuli, seperti dikutip dari laman fraksi.pks.id, pada 6 Januari 2025.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid memastikan proyek PIK 2 tidak akan berjalan dalam waktu dekat. Sebab, proyek Agung Sedayu Grup – milik konglomerat Sugianto Kusuma atau Aguan itu – masih melanggar ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW daerah.

Nusron menilai masa depan PIK 2 yang telah masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) awal tahun 2024 lalu di tangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Namun Nusron menekankan perizinan lanjutan terkait konstruksi proyek tersebut tidak akan keluar dalam waktu dekat.

“Rencana tata ruang dan wilayah atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang jadi pintu masuk perizinan lain. Sebelum ada salah satu dokumen tersebut, PIK 2 tidak boleh berjalan,” kata Nusron di Jakarta, Selasa (31/12).

Ancaman Kedaulatan Nasional
Dalam wawancara eksklusif yang dilansir dari chanel Youtube Tangkap Oligarki pada 2 Januari 2025, Munarman SH mengungkapkan kekhawatirannya terkait implikasi sosial, ekonomi, dan politik dari proyek PIK 2, terutama berkaitan dengan potensi ancaman terhadap kedaulatan negara Indonesia.

Menurut Munarman, proyek PIK 2 yang digadang-gadang sebagai bagian dari pengembangan kawasan ekowisata, ternyata menyimpan banyak kejanggalan. Diketahui bahwa kawasan yang semula disebut mencakup Kabupaten Tangerang hingga Kabupaten Serang, ternyata hanya mencakup 1.700 hektar yang digunakan untuk kawasan hutan lindung dan fasilitas wisata, seperti lapangan golf dan sirkuit balap mobil. Namun, yang lebih memprihatinkan adalah keberadaan iklan pemukiman yang ditujukan untuk penjualan rumah kepada warga asing, khususnya dari China, yang menurutnya menandakan adanya upaya menciptakan koloni asing di Indonesia.

“Ketika ada iklan dalam bahasa China, itu menandakan bahwa proyek ini bukan untuk kepentingan rakyat Indonesia, melainkan untuk pihak luar, dalam hal ini China,” ujar Munarman. Ia menekankan bahwa proyek ini lebih banyak menguntungkan investor asing, sementara rakyat Indonesia tidak mendapatkan manfaat yang sebanding. Ia juga menyoroti fenomena pembangunan kawasan perumahan yang terpisah dari masyarakat setempat, yang diberi pagar pembatas tinggi.

Dampak dari proyek-proyek ini menurutnya, jauh lebih besar dari sekedar isu ekonomi. Ada juga potensi ancaman terhadap kedaulatan negara, terutama terkait dengan kemungkinan masuknya kekuatan asing yang berpotensi mengancam stabilitas politik dan keamanan nasional. “Proyek ini, bisa menjadi semacam “negara dalam negara” yang terpisah dari wilayah Indonesia yang sah,” ungkapnya.

Hal Senada disampaikan oleh Mahdi Djakakarta Putra dalam opini di Fusilat News pada 30 Januari 2025 yang berjudul “Kolonialisasi Baru dalam Bingkai Geopolitik Tiongkok”. Menurutnya, Indonesia tidak lagi sekadar menjadi objek investasi asing, tetapi telah jatuh dalam skenario kolonialisasi modern yang dikendalikan oleh oligarki taipan berafiliasi dengan RRC. “Dalam skema ini, tanah rakyat direbut, pesisir dikuasai, dan kebijakan negara seolah tunduk pada kepentingan asing. PIK bukan sekadar pembangunan wilayah, tetapi cerminan dari strategi lebensraum dan frontier yang bertujuan menggeser pribumi dan memperkuat dominasi China di Indonesia,” tandasnya.

Lebih lanjut Mahdi mengatakan, lebensraum bukan sekadar teori ekspansi, melainkan strategi nyata yang dijalankan dengan sistematis. “RRC tidak sekadar membanjiri Indonesia dengan tenaga kerja asing, tetapi juga membangun pemukiman eksklusif yang perlahan menggeser penduduk asli. Mereka tidak hanya datang sebagai investor, tetapi sebagai penjajah dengan tujuan akhir: dominasi total”.

Sedangkan Frontier, dalam konteks ini, lanjutnya, adalah wilayah kosong yang disulap menjadi pemukiman baru bagi imigran China. Namun, wilayah yang dimaksud bukanlah daerah tak berpenghuni, melainkan tanah yang telah lama ditempati rakyat Indonesia. Polanya jelas: ambil alih, gusur, dan kuasai. PIK menjadi contoh paling nyata bagaimana lebensraum dan frontier sedang dijalankan di Indonesia.

Baginya, PIK bukan sekadar proyek pengembangan kawasan, tetapi skema strategis untuk menguasai jalur pantai dan tanah rakyat. Dengan dalih PSN, wilayah pesisir direkayasa agar masuk dalam skema investasi yang sesungguhnya merupakan proyek ekspansi ekonomi dan demografi ala RRC. Ini bukan sekadar pembangunan, melainkan aneksasi terselubung.

“Lebih dari sekadar pengembangan kawasan, proyek ini mencerminkan implementasi lebensraum dan frontier yang didorong oleh kepentingan oligarki Cina,” ujar Mahdi.

Ia mengingatkan pemerintah bahwa penggusuran rakyat dengan dukungan aparat, penguasaan tanah dengan dalih investasi, serta pembiaran oleh pemerintah, hanya akan mempercepat terjadinya konflik horizontal. Jika ini dibiarkan, tidak ada yang bisa menghentikan potensi perang etnis antara pribumi dan etnis Cina. “Semua kini kembali pada Presiden Prabowo Subianto. Tidak ada lagi ruang untuk basa-basi. Apakah ia akan menghentikan proyek ini atau tetap membiarkan rakyatnya menjadi korban lebensraum modern? Pilihan ada di tangannya, dan konsekuensi dari keputusan ini akan menentukan masa depan Indonesia,” pungkasnya.

Di website suaranasional.com, 22 November 2024, Sholihin MS (Pemerhati Sosial dan Politik) mengatakan ada lima bahaya besar jika proyek PIK 2 ini tidak dihentikan :
Pertama, China akan semakin meraja lela dalam menguasai Indonesia. Kedua, China akan semakin merasa diri sebaga warga nomor satu di atas wara negara Indonesia

Selain itu, China akan terus melebarkan sayapnya sehingga akan muncul proyek semacam PIK di mana-mana. Dan, para pemimpin negara akan terus disandera dengan barter kekayaan berlimpah dan kekuasaan. Sehingga, lanjutnya, pada titik tertentu, Indonesia benar-benar akan dijajah dan akan kehilangan kedaulatannya.

Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih dalam analisisnya di website Teropong Senayan pada 26 Januati 2025 juga mengjngatkan bahaya strategi Partai Komunis China dengan labenstraum dan frontier-nyw. Menurutnya, proyek PSN menjadi salah satu instrumen utama dalam mengimplementasikan strategi ini. Salah satu contoh adalah pembangunan kawasan PIK yang dinilai sebagai langkah awal penguasaan pantai-pantai strategis di Nusantara.

“Jika benar bahwa kebijakan ini dirancang untuk mengakomodasi kepentingan taipan oligarki dan RRC, maka Indonesia menghadapi tantangan serius dalam mempertahankan kedaulatan politik, ekonomi, dan budaya,” tandas Sutoyo.

Ia menyarankan agar masyarakat Indonesia tidak boleh hanya fokus pada isu-isu yang bersifat parsial, seperti sengketa perbatasan laut. Perlawanan terhadap ekspansi penguasaan tanah dan sumber daya oleh pihak asing melalui pembangunan kawasan seperti PIK menjadi agenda yang lebih mendesak. Jika kebijakan ini terus berjalan tanpa koreksi, masa depan Indonesia sebagai negara berdaulat akan berada dalam ancaman besar. Pemerintah harus transparan dalam menjelaskan manfaat dan risiko dari setiap kebijakan strategis nasional yang melibatkan pihak asing, terutama RRC. Di sisi lain, masyarakat harus lebih kritis dan aktif mengawasi jalannya pemerintahan demi memastikan bahwa kedaulatan negara tetap menjadi prioritas utama.
(Fadjar/ Diolah dari berbagai sumber)

Berita Terkait