Pembatalan Pelantikan Tia Rahmania & Rahmad Handoyo Terjawab Sudah, Terbukti Gelembungkan Suara

adilnews | 26 September 2024, 05:59 am | 138 views

JAKARTA, WWW.ADILNEWS.COM – Spekulasi tentang pembatalan pelantikan Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo sebagai anggota DPR periode 2024-2029 pada 1 Oktober mendatang terjawab sudah. Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Partai Komaruddin Watubun menegaskan Tia dan juga Rahmad diganti kader Banteng lainnya karena sudah dipecat sebagai anggota partai, sehingga tak bisa dilantik sebagai anggota dewan. 

Berdasarkan keterangannya, Tia dan Rahmad terbukti menggelembungkan suara pada Pileg 2024. “Itulah kenapa disampaikan, saya yang baca putusan itu. Mereka semua diundang secara virtual untuk dibacakan putusan mahkamah partai,” kata Komaruddin lewat sambungan telepon, seperti dikutip CNN, Kamis (26/9). Dia membantah pemecatan Tia dan Rahmad karena alasan ketidaksukaan personal ataupun berkaitan dengan kritik keras Tia kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Surat pemberhentian Tia dan Rahmad sebagai kader dikeluarkan pada 5 September 2024 oleh Mahkamah Etik dan Disiplin Partai PDIP. Sebelum surat itu keluar, keduanya telah diperiksa oleh Mahkamah Partai di bawah pimpinan Yasonna Laoly dan Komar sebagai wakil ketua. “Seperti Rahmat Handoyo maupun Ibu Tia, itu memang dalam pemeriksaan mereka tidak bisa buktikan dan mempertahankan nilai suara mereka itu. Sementara dua pelapornya bisa membuktikan dengan C1-nya bahwa ada pergeseran suara di situ,” jelas Komaruddin. Menurutnya, kasus serupa tak hanya terjadi ditingkat DPR RI, tapi juga di tingkat DPRD bupaten/kota. Ia kembali menegaskan pergantian tersebut murni karena dugaan pelanggaran pemilu.

Sebelumnya ramai diberitakan kasus Tia  yang tiba-tiba diganti sebagai anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029. Pembatalan itu diketahui dalam surat Keputusan KPU nomor 1368 tahun 2024 yang ditandatangani Ketua KPU RI Mochamad Afifudin pada 23 September 2024. Posisi Tia sebagai anggota DPR terpilih digantikan oleh Bonnie yang meraih suara terbanyak kedua setelah Tia di Dapil Banten I Lebak-Pandeglang. “Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota Partai,” bunyi keterangan dalam lampiran surat keputusan KPU tersebut.

Pembatalan calon anggota DPR terpilih yang dialami oleh Tia tentu mengejutkan. Apalagi pelantikan anggota DPR RI di Senayan tinggal menghitung hari saja. Sebelumnya muncul spekulasi pergantian  Tia disebabkan karena mengkritik keras Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ketika sedang berbicara soal integritas dalam acara Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan bagi Calon Anggota DPR periode 2024-2029 yang digelar oleh Lemhanas RI.

Saat itu Ghufron berbicara soal isu dan dampak korupsi bagi Indonesia. Ghufron juga menyinggung soal kebiasaan menerima hadiah di kalangan penyelenggara negara. Ghufron sempat menjelaskan soal jenis korupsi yang terdiri dari petty corruption, grand corruption, dan political corruption. Ia mengatakan tanda terima kasih kerap dianggap sebagai budaya timur. Padahal, itu dibilang budaya timur jika dilakukan antar tetangga, bukan penyelenggara negara.

Belum selesai ia menyebutkan jenis-jenis korupsi, Tia pun melakukan interupsi. Tia mengaku kesal dengan materi yang disampaikan Ghufron dalam acara tersebut. “Izin perkenalkan diri saya Tia Rahmania, PDI Perjuangan, (dapil) Banten 1. Kenapa saya tidak membuka jaket ini karena KPK ini lembaga yang didirikan oleh Presiden kelima Republik Indonesia, Ketua Umum kami, Ibu Megawati Soekarnoputri,” ujarnya. Tia kala itu menyarankan agar Ghufron berbicara terkait kasus-kasus yang menjeratnya ketimbang soal teori korupsi.

“Pak Nurul Ghufron yang terhormat, daripada Bapak bicara teori seperti ini, kita semua tahu negara ini berada dalam kondisi tidak baik-baik saja. Mending Bapak bicara kasus Bapak bagaimana Bapak bisa lolos Dewas, Dewan Etik, kemudian di PTUN sukses. Bagaimana kasus Bapak memberikan rekomen pada ASN, bagaimana kasus-kasus Bapak yang lain bisa lolos. Mohon maaf Pak, Bapak bukan produk dari kami,” tukas Tia.

Selain Tia Rahmania, Rahmad Handoyo juga batal dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029. Padahal, nama Rahmad masuk dalam daftar calon anggota DPR terpilih berdasarkan surat keputusan KPU Nomor 1368/20224. Rahmad merupakan caleg DPR PDIP dari Dapil Jawa Tengah V.  
Selanjutnya, dia akan digantikan oleh Didik Hariyadi yang memperoleh 74.750 suara pada Pileg 2024. Didik ada di posisi kedua setelah Rahmad. Mengutip surat KPU, Rahmad digantikan Didik karena diberhentikan dari partai sehingga dianggap tak lagi memenuhi syarat sebagai anggota dewan.

“Rahmad Handoyo tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota Partai,” demikian pernyataan surat KPU. Rahmad merupakan anggota DPR petahana dua periode yang menjabat pada periode 2014-2019 dan 2019-2024. Ia mewakili daerah pemilihan Jawa Tengah V, yang meliputi Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Boyolali, dan Kota Surakarta. (Fadjar/ Jakarta)

Berita Terkait