Keraton Kasunanan Surakarta Laporkan Penyelenggara Pasar Malam Sekaten

adilnews | 27 August 2024, 14:32 pm | 456 views

SOLO, ADILNEWS.COM – Abdi Dalem Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat laporkan CV Berkah Ria 08 sebagai penyelenggara pasar malam di acara Sekaten 2024 di Kawasan Pagelaran Keraton Kasunanan Surakarta, ke Polresta Surakarta,  Selasa (27/8/24).

Hal itu di informasikan oleh Pengageng Sasono Wilopo Keraton Kasunanan Surakarta, Kanjeng Pangeran (KP) Dani Nur Adiningrat, menurutnya pasar malam di acara Sekaten 2024 yang berlangsung di Kawasan Alun-alun dan Pagelaran Keraton, diduga terlaksananya tanpa izin yang sah dari pihak Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat atau Keraton Solo.

“Bahwa laporan ini merupakan tindak lanjut dari somasi yang dikeluarkan oleh Raja Keraton Kasunanan Surakarta Pakoe Buwono (PB) XIII , sejak Jumat 23 Agustus 2024,” jelas KP Dani Nur Adiningrat atau yang ketap disapa Kanjeng Dani itu.

Dalam somasi tersebut, Sinuhun PB XIII meminta pihak penyelenggara untuk segera mengosongkan lokasi dalam waktu tiga hari sejak Jumat pekan lalu. Namun demikian, permintaan tersebut tidak diindahkan oleh CV Berkah Ria 08.”Akhirnya, kami memutuskan untuk membuat laporan di Polresta Surakarta.”

Kanjeng Dani menambahkan, pelanggaran ini diketahui oleh CV Diana Ria yang merupakan penyelenggara Pasar Malam Sekaten yang sah.

Sebelumnya, CV Diana Ria melaporkan bahwa lokasi yang seharusnya mereka tempati sudah digunakan oleh wahana mainan milik CV Berkah Ria 08. Pihak Keraton Kasunanan diminta untuk mengurus masalah ini agar tidak terjadi benturan.

Kuasa Hukum SISKS Pakoe Boewono XIII, KPAA Ferry Firman Nurwahyu, menyebut tindakan CV Berkah Ria 08 sebagai tindakan kriminal karena merugikan pihak lain, dalam hal ini CV Dian Arya.

“Tindakan CV Berkah Ria 08 adalah kriminal karena merugikan pihak lain. CV Diana Ria adalah yang pertama mengajukan izin untuk acara Pasar Malam Sekaten 2024 ini,” ungkap KPAA Ferry.

Dirinya menyebut bahwa pihaknya telah melampirkan sejumlah dokumen terkait izin, termasuk SK Presiden RI nomor 23 tahun 1988, Surat Perjanjian Damai Sinuhun PB XIIl dan Lembaga Dewan Adat (LDA) tahun 2017, serta surat permohonan dan pemberian izin dari Sinuhun PB XIIl

“Kami menduga adanya pihak yang memberikan izin kepada CV Berkah Ria 08 untuk menempati lokasi yang sebenarnya telah diberikan izin kepada CV Diana Ria. Polresta Surakarta diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran ini,” paparnya.

Hingga kini laporan tersebut tengah diproses Polresta Surakarta, dan pihak Keraton Kasunanan Surakarta berharap agar masalah ini dapat diselesaikan secara adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.(Budi/ Solo)

Berita Terkait