Paslon Bupati Tegal dari Jalur Independen Kesulitan Upload Data Pencalonan

adilnews | 12 August 2024, 16:27 pm | 49 views

(Keterangan Foto: Nomor dua dari kiri; Harpendi Dwi Prattiwi Ketua Bawaslu Kab. Tegal, Paslon Bupati Tegal Jalur Independen H. Moh Mu’min, dan Himawan Tri Pratiwi Ketua KPUD Kab.Tegal)

TEGAL- Para pendukung pasangan calon Bupati Tegal Jalur Independen Muhammad Mu’min, S.T dan Bima Eka Sakti geruduk Kantor Bawaslu Kabupaten Tegal, Jumat (9/8/2024). Mereks tuntut KPUD Kabupaten Tegal untuk tidak tergantung SiLon (Sistem Informasi Pencalonan) karena tidak mampu mengakomodasi kepentingan Paslon dalam mengupload data pencalonan dalam Pilkada Kabupaten Tegal tahun 2024.

Setelah melalui Mediasi yang ketat dan difasilitasi Bawaslu, akhirnya tercapai kata sepakat untuk membawa permasalahan ini ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Tengah.

Himawan Tri Pratiwi Ketua KPUD Kabupaten Tegal dihadapan pendukung H. Mu’min dan Bima Eka Sakti menjelaskan pada prinsipnya KPUD tidak pernah menghambat hak setiap warga negara untuk menjalankan hak- hak politiknya. Justru peran Komisi Pemilihan Umum adalah melayani kepentingan masyarakat.

Selanjutnya Himawan berjanji akan secepatnya berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Tengah sehingga dapat menghasilkan jawaban permasalahan tentang Silon yang memang menjadi kewenangan KPU RI.serta menysmpsikan kepada Paslon sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap masyarakat.

Sebelumnya Psslon Bupati Tegal Jalut Independen H. Muhammad Mu’min dan Bima Eka Sakti dinyatakan KPUD Kabupaten Tegal dalam Sidang Pleno (29/7/2024) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari hasil Verifikasi Administrasi yang dilakukan.

Hal ini dibantah oleh H. Mu”min, pihaknya menemukan adanya perbedaan antara hasil Vermin KPUD Kabupaten Tegal dengan data yang dimiliki pihaknya. Dimana versi KPUD terdapat pendukung ganda yang jumlahnya mencapai 17 ribu. Namun setelah kita cek data tersebut, ternyata salah. Memang ada pendukung ganda tapi jumlahnya hanya sekitar 2000 an.

Menanggapi hal tersebut, Harpendi Dwi Pratiwi menjelaskan sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum sesuai alur Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Jika tidak menemui kesepakatan antara kedua belah pihak dalam setiap proses yang dilakukan maka masih ada waktu lebih kurang 12 hari. Hasil akhirnya ada dua yakni menemui kesepakatan atau melalui Sidang Ajudikasi Penyelesaian Sengketa Pemilu, pungkas Harpendi.

Berita Terkait