Anggota Parlemen Sedunia Serukan Akhiri Penganiayaan terhadap Falun Gong di Tiongkok

adilnews | 20 July 2024, 06:15 am | 734 views

JAKARTA- Aliansi Antar-Parlemen tentang Tiongkok/ Inter-Parlementary Alliance on China (IPAC) telah memberikan pernyataan sikapnya atas peringatan 25 tahun penganiayaan terhadap praktisi Falun Gong di Tiongkok. “Hari ini menandai peringatan 25 tahun penganiayaan pemerintah Tiongkok terhadap praktisi Falun Gong – seperempat abad penderitaan yang berkepanjangan dan mendalam. Ratusan ribu praktisi Falun Gong telah dipenjara, dengan jumlah yang tidak diketahui menjadi sasaran bentuk penyiksaan yang paling parah, termasuk laporan kredibel yang tersebar luas tentang pengambilan organ paksa yang disponsori negara,” demikian pernyataan IPAC yang dirilis pada 20 Juli 2024.

Meski baru terbentuk, IPAC sudah beranggotakan 225 anggota parlemen dari 33 negara. Mereka sendiri bergabung dengan banyak kelompok dan individu dalam menyesalkan penganiayaan yang  dialami oleh praktisi Falun Gong, yang, bersama dengan kelompok minoritas antara lain Islam, Kristen, dan Buddha Tibet, tidak bisa menikmati kebebasan berpikir, hati nurani atau beragama di Tiongkok. “Tidak ada minoritas, terlepas dari keyakinan mereka, yang pantas dilucuti hak-hak fundamentalnya. Kami menyerukan kepada pemerintah kami untuk mendesak bahwa Beijing segera menghentikan penganiayaan mereka terhadap minoritas agama, dan menegakkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang telah ditandatangani oleh Tiongkok,” jelas mereka.

Bersamaan dengan peringatan 25 tahun tindakan keras Partai Komunis Tiongkok (PKT) terhadap latihan spiritual Falun Gong. Tahun ini, Friends of Falun Gong, sebuah organisasi nirlaba di Amerika Serikat, juga mensponsori pernyataan bersama yang secara terbuka mengecam penganiayaan yang dilakukan oleh PKT. Sejauh ini, 133 anggota parlemen di 17 negara termasuk dari Indonesia telah menandatangani Pernyataan Bersama Antar Parlemen 2024.

Dokumen ini menggambarkan “kejahatan terhadap kemanusiaan” yang dilakukan oleh rezim Komunis Tiongkok.

“Kami mengutuk keras pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi selama 25 tahun terhadap praktisi Falun Gong di Tiongkok. Kami memahami bahwa Falun Gong (alias Falun Dafa) adalah latihan meditasi spiritual berdasarkan prinsip Sejati, Baik, dan Sabar,” bunyi pernyataan itu. “Tanggal 20 Juli 2024 menandai 25 tahun sejak Partai Komunis Tiongkok melancarkan kampanye sistematis dan brutal untuk ‘memberantas’ Falun Gong. Sejak Juli 1999, jutaan praktisi Falun Gong di Tiongkok ditangkap dan dipenjarakan secara sewenang-wenang tanpa proses hukum dan banyak yang disiksa dan bahkan dibunuh. Setidaknya, ribuan orang telah meninggal akibat penyiksaan dan pelanggaran lainnya di tahanan polisi.”

Sejak tahun 1999, ratusan ribu praktisi meditasi di Tiongkok telah menjadi sasaran penangkapan ilegal, pemenjaraan, penyiksaan, dan bahkan pengambilan organ paksa karena serangan negara terhadap keyakinan mereka. Praktisi Falun Gong dan simpatisannya di seluruh dunia telah menggalang upaya akar rumput untuk meningkatkan kesadaran mengenai penganiayaan, yang pada akhirnya mengarah pada peningkatan pengakuan terhadap penganiayaan itu sebagai genosida. Pada tahun 2019, Pengadilan Tiongkok di London menyimpulkan tanpa keraguan, berdasarkan kesaksian para penyintas, bahwa pengambilan organ secara paksa dari tahanan hati nurani yang masih hidup memang terjadi di Tiongkok.

Pernyataan tersebut juga mengakui bahwa Parlemen Eropa dan Kongres Amerika baru-baru ini mendorong resolusi di yurisdiksi masing-masing yang mengecam penganiayaan dan mengambil tindakan untuk mengakhiri penganiayaan.

Pernyataan bersama tersebut menyimpulkan:

“Kami, yang bertanda tangan di bawah ini, mendesak pemerintah Tiongkok untuk menghormati norma-norma internasional dan kewajiban hukum, termasuk Konvensi PBB Menentang Penyiksaan, yang telah diratifikasi Tiongkok, dan segera menghentikan penganiayaan terhadap Falun Gong yang telah berlangsung selama 25 tahun di Tiongkok, dan untuk membebaskan tanpa syarat semua praktisi Falun Gong dan tahanan hati nurani lainnya yang ditahan.”

Alan Adler, Direktur Eksekutif Friends of Falun Gong berkata:

“Teman-teman Falun Gong mensponsori surat ini untuk membantu memperkuat suara mereka yang ingin mengakhiri penganiayaan tidak adil ini. Dengan tanda tangan ini, kami menunjukkan bahwa meskipun Partai Komunis Tiongkok mungkin mencoba melakukan kejahatannya secara diam-diam, kebenaran telah terungkap. Para tokoh terkemuka di komunitas internasional ikut mengutuk kejahatan terhadap kemanusiaan ini, dan bersama-sama kita akan memulihkan kebebasan dan keadilan bagi sekelompok penganut agama yang dirugikan secara tidak sah. ”

Tonggak sejarah berikutnya untuk mengumpulkan tanda tangan untuk pernyataan bersama ini adalah pada tanggal 10 Desember, yang merupakan Hari Hak Asasi Manusia Internasional, dan akan tetap dibuka hingga tahun 2025.

Berita Terkait